Pernyataan Sikap LSPI

[Suakaonline]-Sudah sepekan berlalu selebaran mengenai pernyataan sikap Lembaga Studi Politik Islam (LSPI) tolak pengesahan RUU Intelijen masih terpajang di sekitar area Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN) Bandung. Sekalipun RUU Intelijen ini sudah disahkan oleh parlemen. LSPI yang merupakan bagian dari Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Nasional bersikukuh untuk tetap menolak UU Intelijen secara intelektual.

Noly Nurdiana selaku Ketua Umum LSPI menegaskan akan terus menyatukan suara mahasiswa dengan langkah kongkret terus berusaha menyebarkan pernyataan sikap ini  sehingga membuat kesadaran secara umum untuk loyal terhadap apa yang dilakukan pemerintah. “Tidak semua yang dilakukan pemerintah itu kita terima begitu saja, kita telaah, kita kaji dan menjadi sebuah poin penting bahwa inilah mahasiswa (agent of change). Tidak bisa hanya menerima apa yang dikeluarkan oleh pemerintah” lanjutnya ketika ditemui di depan Masjid Iqomah (19/10).
LSPI bersama BKLDK dalam pernyataan sikapnya menyatakan :
  1. Menolak disahkannya RUU Keamanan Nasional yang berisi pasal-pasal bermasalah dan multitafsir khususnya pada pasal 32.
  2. Meminta kepada pihak terkait untuk membatalkan/mengoreksi pasal-pasal bermasalah dan multitafsir tersebut karena akan membahayakan dan meresahkan kehidupan rakyat.
  3. Mengajak kepada seluruh elemen umat khususnya gerakan mahasiswa untuk menyadari bahaya dari RUU Intelijen ini, serta bersama-sama berjuang memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya UU ini jika disahkan.
“Pasal 32 mengenai ancaman nasional. Multitafsir disana tidak jelas ancaman nasional seperti apa yang dimaksud. Masyarakat akan terus dicurigai termasuk juga insan pers. Gerak-gerik masyarakat akan dibatasi terutama umat Islam. Ini akan mengembalikan kita kepada rezim represif Soeharto” jelas Noly lebih lanjut.
Tanggapan senada juga dilontarkan oleh Indira, asisten dosen Sistem Politik Indonesia yang juga merupakan pembina LSPI. “RUU Intelijen ini akan dijadikan alat kekuasaan untuk mencegah setiap usaha memperjuangkan syariah Islam. Badan Intelijen Negara (BIN) akan menjadi satu-satunya pihak yang menentukan telah terpenuhinya indikasi awal yang cukup pada seseorang sehingga orang tersebut boleh disadap, diselidiki dan ditangkap tanpa melewati pengadilan. Jelas RUU ini bukan untuk melindungi rakyat justru untuk mencurigai rakyat” ungkapnya (19/10). [] Penny Yuniasri/SUAKA http://www.suakaonline.com/2011/10/20/pernyataan-sikap-lspi/

Related Post



Posting Komentar