Jurnalistik Online


Jurnalistik online atau journalism cyber adalah istilah untuk kegiatan jurnalistik yang dilakukan di media online. Perbedaan jurnalistik online dan cetak serta elektronik adalah dalam kecepatan informasi. Online tentu saja akan lebih cepat ketimbang cetak atau elektronik.
Indonesia terhitung baru dalam jurnalistik online ini. Negara barat sendiri sudah lama mengenal jurnalistik online yang kemunculannya diikuti oleh teknologi internet pada saat itu.
Pada tanggal 17 Januari 1998 disebut-sebut sebagai tonggak sejarah kelahiran jurnalistik online. Ketika ‘Monica Scandal’, skandal perselingkuhan presiden Amerika Serikat Bill Clinton dengan Monica Lewinsky dipublikasikan di website Drudge Report oleh Mark Druge. Dari sanalah mulai bermunculan situs-situs berita dan pribadi yang memuat karya jurnalistik.
Hingga sekarang ada berbagai macam media-media mainstream online di Indonesia. Sebut saja Republika Online, Kompas.com, Detik.com, dan sebagainya. Kelebihan jurnalistik online adalah kecepatan untuk update  berita terbaru. Dibanding media cetak deadline bagi wartawan online adalah bukan hitungan jam lagi namun hitungan menit bahkan detik.
Tetapi sayangnya kemudahan dan kecepatan yang diperoleh wartawan online terkadang tidak sesuai dengan etika-etika jurnalistik atau netiket (kode etik jurnalistik online). Deadline berita yang hanya hitungan detik itu membuat banyak media online melakukan pelanggaran.
Salah satu yang paling menghebohkan adalah berita kerusuhan di Ambon beberapa tahun silam. Tanpa konfirmasi lebih lanjut beberapa media terkenal memberitakan kerusuhan itu dengan cepat. Hal ini menimbulkan protes warga Ambon yang merasa Ambon dalam keadaan damai.

Related Post



Posting Komentar